Rasul Tetap Memerintahkan Sahabatnya Yang Buta Untuk Pergi Ke Masjid, menunaikan Shalat Berjama’ah. Pada suatu hari, Abdullah bin Ummi Maktum, sahabat Rasulullah yang buta, mengadu kepada Rasulullah Saw. “Ya Rasulullah, tiada seorang penuntun bagiku yang menolongku untuk mengantarkanku ke masjid. Maka berilah keringanan bagiku untuk shalat di rumah”. Mendengar keluhan Abdullah bin Ummi Maktum, Rasulullah memberi keringanan. Ungakapan Abdullah memang menunjukkan keinginannya yang kuat untuk berangkat ke masjid dan ikut shalat berjamaah dengan kaum muslimin, tapi kondisi kesehatannya mempersulit langkahnya untuk melakukan itu. Karena itu, Rasulpun memberikan keringanan untuk tidak berangkat ke mesjid. Tapi, baru saja sahabat itu beranjak ingin pulang, Rasulullah memanggilnya kembali. Rasul mengatakan, “Apakah engkau mendengar adzan shalat?” Orang itu menjawab, “Ya aku mendengarnya” Nabi menimpali, “Jika demikian, kamu harus memenuhi panggilan itu” ( HR Muslim ).
Abdullah bin Ummi Maktum tinggal tidak jauh dari masjid Nabi Saw. Namun matanya yang buta menyulitkannya untuk melangkahkan kakinya ke masjid. Wajar bila ia meminta keringanan pada nabi untuk shalat di rumah dan tidak berjamaah bersamanya. Meski begitu, Nabi Saw. tidak membolehkannya. Hadits Rasulullah Saw. diatas menegaskan perintah bagi setiap muslim yang mendengar adzan untuk berangkat menuju masjid. Karena shalat berjamaah di mesjid, merupakan kewajiban bagi seluruh kaum muslimin laki-laki, kecuali terdapat halangan atau alasan-alasan syar’i seperti sakit, bepergian, atau cuaca yang buruk.