Wanita boleh melakukan shalat tarawih dimana saja. Mereka dibolehkan untuk memilih melakukan shalat tarawih di masjid atau di rumah. Imam Syafi’i mengatakan bahwa pahala dan keutamaan tarawih itu sama saja, baik dilakukan di masjid maupun di rumah -laki-laki maupun perempuan-.
Seorang wanita tidak dilarang untuk pergi ke masjid, baik itu karena tujuan majlis ta’lim, shalat tarawih, atau membaca al-Qur’an. Nabi bersabda, “janganlah engkau melarang para wanita untuk pergi ke masjid”. (HR Ahmad, Bukhori, dan Muslim).
Adapun sabda nabi yang mengatakan bahwa shalatmu di rumah itu lebih utama(HR Ahmad), dilatar belakangi oleh alasan bahwa wanita amat dianjurkan untuk menutup dirinya sebisa mungkin.
Namun apabila ia ingin keluar untuk membeli sesuau yang mereka butuhkan, ataupun berjalan-jalan dan bertemu dengan teman-temannya, maka hal ini dibolehkan.
Dari keterangan di atas dapat kita simpulkan bahwa seorang wanita boleh keluar rumah untuk pergi ke masjid atau tempat lain karena suatu keperluan. Dan hendaknya kaum laki-laki tidak mencegahnya. Wallahu ta’ala a’la wa a’lam.
Syekh Ali Jum’ah, Al-Bayan