Menjelaskan Hukum Adzan Dua Kali Di Dalam Shalat Jum’at

Allah SWT mensyareatkan adzan yang berfungsi untuk memberitahu kaum muslimin akan masuknya waktu shalat dan memberi peringatan agar segera mendatangi shalat berjamah di masjid. Disamping itu Ia juga mensyareatkan iqomah juga berfungsi untuk membangkitkan manusia agar segera melaksanakan shalat. Dan syareat Islam telah menetapkan satu kali adzan untuk masing-masing shalat fardhu.

Setiap shalat fardlu memiliki satu adzan dan satu iqomah. Sama halnya seperti shalat fardlu yang lain, shalat Jum’at juga hanya memiliki satu adzan pada masa nabi, Abu Bakar, dan Umar. Namun pada masa kholifah Utsman bin Affan, adzan ditambah sekali lagi sehingga menjadi dua kali adzan -karena kebutuhan menghendaki hal itu-.

Sesungguhnya sayyidina Utsman sangat mengetahui syareat adzan dan ia juga memahami bahwa tidak ada larangan untuk menambah jumlah adzan selama hal itu dibutuhkan. Diriwayatkan dari Saib bin Yazid, ia berkata, “pada masa awal (masa nabi, Abu Bakar, dan Umar) adzan di hari jum’at hanya sekali dilakukan. Namun ketika jumlah kaum muslimin telah menjadi banyak di masa Utsman bin Affan, beliau menambahkan adzan sekali lagi”. (HR Bukhori).

Apa yang dilakukan oleh sayyidina Utsman ini tidak mendapatkan pertentangan dari sahabat-sahabat nabi yang lain. Bahkan semua sahabat menyetujuinya. Sunnah yang diciptakan oleh sayyidina Utsman itu masih tetap dilakukan sampai pada masa sayyidina Ali dan terus berlanjut hingga zaman kita sekarang.

Ibnu Hajar mengatakan bahwa semua orang Islam di berbagai negara melakukan apa yang dilakukan oleh sahabat Utsman, karena Utsman adalah kholifah yang di taati. Segala hal yang baru yang tidak ada di zaman nabi Muhamad SAW adalah bid’ah. Akan tetapi bid’ah itu ada yang baik dan ada yang buruk. Dan apa yang telah dilakukan oleh sayyidina Utsman itu termasuk bid’ah yang baik –karena adzan dua kali itu dimaksudkan untuk memberitahukan kaum muslimin akan masuknya waktu shalat. (fathul baari).

Dari keterangan singkat di atas dapat kita simpulkan bahwa dua kali adzan yang dilakukan sebelum shalat Jum’at merupakan sunnah yang dilakukan oleh sayyidina Utsman bin Affan. Nabi bersabda, “fa ‘alaikkum bi ssunnati wa sunnati khulafaur rosyidiin almahdiyyin (HR Ahmad dan Turmudli), artinya: “engkau harus berpegang teguh pada sunnah nabi dan sunah khulafafur rosyidin yang mendapatkan petunjuk”. Utsman bin Affan adalah salah satu khulafaur rosyidin yang sunnahnya telah menjadi ijma’ (kesepakatan) para sahabat sampai hari ini. Barang siapa yang mengingkarinya, maka ia telah menolak ijma’ para sahabat dan ijma’ para ulama sepanjang zaman.

Dan pada masa ini kita masih menyaksikan praktek adzan dua kali di masjidil Haram dan di masjid Nabawi. Semoga Allah SWT memberikan kepada kita kemudahan untuk menjalankan perintah-perintah Allah, amiin. Wallahu ta’ala a’la wa a’lam.

Syekh Ali Jum’ah, Al-Bayan Lima Yusyghilul Adzhan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d blogger menyukai ini: