Janganlah Engkau Ragu Dengan Janji Allah Yang Telah Dikabarkan Kepadamu (Hikmah ketujuh)
لاَ يُشَكِّكَنَّكَ فِى الْوَعْدِ عَدَمُ وُقُوْعِ الْمَوْعُوْدِ وَإِنْ تَعَيَّنَ زَمَنُهُ لِئَلاَّ يَكُوْن ذَلِكَ قدْحًا فِيْ بَصِيْرَتِكَ وَإِخْمَادًا لِنُوْرِ سَرِيْرَتِكَ
Janganlah engkau merasa ragu dengan apa yang telah Allah ilhamkan kepadamu tentang terjadinya suatu hal, agar keraguanmu itu tidak menutupi mata hatimu dan mematikan cahaya hatimu.
Hikmah ini lebih umum dari sebelumnya, karena ‘hal yang dijanjikan’ pada hikmah sebelumnya adalah khusus mengenai doa, sementara hikmah ini juga mencakup sesuatu yang dilihamkan Allah tentang kejadian yang akan terjadi pada waktu tertentu, seperti ilham bahwa engkau akan mendapatkan futuh (terbukanya mata hati) pada tahun ini misalnya, atau hal-hal lain sebagaimana terjadi pada sebagian wali-wali Allah. Tetapi ternyata yang diilhamkan oleh Allah itu pada kenyataannya tidak terjadi.
Dengan hikmah ini, Syaikh Ibnu Athaillah ingin mengatakan bahwa jika engkau telah diberi ilham oleh Allah tentang suatu hal yang akan terjadi pada waku tertentu, tetapi kemudian waktunya terlambat, maka janganlah engkau ragu dengan ilham Allah itu, lebih-lebih jika waktunya belum ditentukan. Dan hendaklah keraguan itu tidak sampai mengaburkan mata hatimu, apalagi sampai membutakannya. Karena boleh jadi terjadinya sesuatu yang dijanjikan itu bergantung pada sebab dan syarat tertentu yang belum terpenuhi.
Sesungguhnya orang-orang ‘arif itu adalah orang yang memiliki adab dan sopan santun kepada tuhannya. Jiwanya senantiasa tidak merasa goncang akan keterlambatan janji Allah SWT.
Syaikh Abdul Majid As-Syarnubi Al-Azhari, Syarhu Kitabil Hikam
Baca Juga : Hikmah Pertama, Tentang Amal Ibadah