Pengertian, Syarat, Dan Rukun-Rukun Wudhu.
Pengertian wudhu
Wudhu menurut bahasa adalah bersih dan indah, Sedangkan wudhu menurut istilah adalah menggunakan air pada anggota badan tertentu yang diawali dengan niat.
Dasar hukum wudhu adalah Firman Allah,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki. (QS. Al-Maidah: 6).
Dan hadis Rasulullah Saw., Allah tidak menerima ibadah shalat yang dengan tanpa wudhu. (HR. Muslim).
Syarat wajib Wudhu:
- Islam
- Baligh
- Berakal
Syarat-Syarat pelaksanaan wudhu:
- Menggunakan air yang suci mensucikan
- Mengalirnya air pada anggota wudhu yang harus dibasuh, kecuali jika volume air lebih dari dua qullah.
- Tidak ada sesuatu yang menempel pada anggota wudhu yang bisa merubah sifat air dengan kuat seperti pewarna, dll.
- Tidak ada sesuatu yang menghalangi sampainya air pada anggota wudhu, seperti cat, lilin, dll.
- Masuknya waktu shalat, khusus bagi wanita yang terkena istihadhah (keluarnya darah penyakit dari qubul) dan orang yang berpenyakit beser.
Rukun-rukun wudhu:
- Niat wudhu
- Membasuh wajah
- Membasuh tangan hingga siku
- Mengusap sebagian kepala
- Membasuh kaki hingga mata kaki
- Tertib
Fuad Hasan, fiqih Ibadah